Tegaskan Evaluasi Camat dan Lurah, Agung: Jabatan Ditentukan Kinerja Bukan Kedekatan

 

JENAWI | PEKANBARUPemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pejabat yang menduduki jabatan strategis mampu menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa camat harus berani mengambil peran aktif dalam menilai kinerja aparatur di wilayah kerjanya, termasuk melaporkan lurah yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.

"Saya minta para camat tidak ragu melaporkan lurah yang dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik," tegas Agung pada Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemko Pekanbaru tidak akan mentoleransi rendahnya kualitas pelayanan publik akibat lemahnya kinerja aparatur di tingkat bawah. Pemerintah kota ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional.

Menurut Agung, sejumlah camat telah menyampaikan usulan evaluasi terhadap aparatur di wilayah masing-masing. Bahkan, dalam pertemuan sebelumnya terdapat usulan pergantian maupun pergeseran sejumlah lurah yang dinilai belum mampu menjalankan tugas secara maksimal.

Langkah evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat efektivitas pemerintahan hingga ke tingkat kelurahan. Sebagai ujung tombak pelayanan publik, lurah memiliki peran strategis dalam mengawasi berbagai aktivitas pemerintahan dan memastikan tenaga operasional yang bertugas di lapangan bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Agung meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru segera berkoordinasi dengan para camat terkait evaluasi aparatur yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal.

Ia menilai camat harus diberikan ruang yang lebih besar untuk menilai bawahannya karena mereka merupakan pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan pelayanan di wilayah masing-masing.

"Saya minta Kepala BKPSDM segera berkoordinasi dengan para camat terkait evaluasi lurah yang dinilai belum mampu melaksanakan tugas pengawasan secara maksimal. Camat harus diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam menilai kinerja aparatur di wilayah kerjanya," ujarnya.

Agung menekankan bahwa seluruh proses evaluasi harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kebutuhan organisasi. Penilaian terhadap aparatur tidak boleh dipengaruhi oleh faktor nonprofesional, melainkan harus berlandaskan capaian kerja, integritas, serta kemampuan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, kualitas pelayanan publik hanya dapat ditingkatkan apabila sistem pembinaan dan penempatan aparatur berjalan secara profesional dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Pemko Pekanbaru juga menegaskan bahwa kedekatan personal, hubungan emosional, maupun dukungan dari pihak tertentu tidak boleh menjadi dasar dalam menentukan jabatan seseorang. Profesionalisme harus menjadi tolok ukur utama dalam setiap proses evaluasi dan pengambilan keputusan.

"Yang paling penting adalah kemampuan bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jika bisa bekerja dengan baik, tentu itu yang lebih utama," tegas Agung.

Kebijakan evaluasi kinerja yang terus dilakukan Pemko Pekanbaru menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang berorientasi pada hasil. Pesan yang ingin disampaikan pemerintah kota jelas: jabatan bukan hak yang melekat, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja nyata dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, Pemko Pekanbaru berharap kualitas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan semakin efektif, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.




Sumber Pemko Pekanbaru

Komentar