JENAWI | Tualang, SIAK - Polsek Tualang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa PT Sumatera Inti Seluler (SIS). Sebanyak empat pelaku berhasil ditangkap, masing-masing berinisial HS (37), RSS (35), SST (22), dan AEET (26). Para pelaku diduga terlibat dalam hilangnya 61.738 voucher internet Telkomsel dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp302.478.000.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi para pelaku telah menimbulkan kerugian besar dan menjadi atensi kepolisian di wilayah hukum Polsek Tualang.
Gudang Berantakan, Brankas Rusak, DVR CCTV Raib
Aksi pencurian pertama kali diketahui pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 07.40 WIB. Saksi Silviani, pegawai PT SIS, mendapati kantor dan gudang dalam kondisi acak-acakkan. Pintu belakang dirusak, brankas dibongkar, dan puluhan ribu voucher yang tersimpan di rak gudang raib.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil perangkat DVR CCTV setelah terlebih dahulu memutus kabel kamera pengawas untuk menghilangkan jejak. Temuan tersebut langsung dilaporkan perusahaan kepada Polsek Tualang.
Tim Opsnal Bergerak Cepat
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/96/XII/2025, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief, S.Kom., bersama tim opsnal Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Rabu, 3 Desember 2025. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus SST, seorang penadah, di konter “Ponsel Kita”, Jl. Sido Rukun, Pekanbaru. Dalam pemeriksaan awal, SST mengaku mendapatkan voucher dari seseorang berinisial HS yang saat itu melarikan diri ke kawasan Rumbai.
Penangkapan Beruntun di Rumbai
Mengejar informasi tersebut, tim melanjutkan pengejaran. Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 01.10 WIB, dua pelaku lainnya—HS dan RSS—ditangkap di tepi Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Fajar, Rumbai Barat, saat keduanya sedang menunggu bus untuk melarikan diri.
Dari hasil pengembangan lebih lanjut, para pelaku turut menyebut adanya keterlibatan beberapa nama lain, termasuk pria berinisial M dan P, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* 629 pcs voucher Telkomsel
* 1 unit flashdisk berisi salinan rekaman CCTV
Keempat pelaku kini ditahan di Polsek Tualang dan masing-masing dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya:
* HS — Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman 7 tahun penjara
* RSS — Pasal 363 KUHP*, ancaman 7 tahun penjara
* SST — Pasal 480 KUHP (penadahan), ancaman 4 tahun penjara
* AEET — Pasal 480 KUHP, ancaman 4 tahun penjara
“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Hendrix.


Komentar
Posting Komentar